JAKARTA, klikaktual.com - Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan ujaran Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Islam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” ajak Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Selasa (20/4/2021).
Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Dedy menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa dengan merujuk pada pasal 2 UU ITE, UU ini menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia,” tandasnya.
Pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang.
“Dan selanjutnya akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan dugaan ujaran kebencian,” pungkasnya. (gna)