news

Nunggak Bayar, PT Sampoerna Telekomunikasi Rugikan Negara

Selasa, 20 April 2021 | 05:27 WIB
IMG-20210420-WA0001

JAKARTA, Klikaktual.com- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz selama dua tahun.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (19/4/2021). Menurutnya, tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan negara.

Sementara, PT STI masih tetap menyelenggarakan layanan komersil menggunakan pita frekuensi itu. “PT STI hingga saat ini memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” jelasnya.

Johnny menyatakan PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.

Keputusan Menteri Kominfo No 456 Tahun 2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran BHP SFR untuk IPFT Tahun Kelima, menurut Menkominfo merupakan penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima yakni Tahun 2020.

“Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 dimana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya. Dan berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” jelasnya.

Masih menurut Johnny, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku. Dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB