news

KJRI LA Merasa Dibohongi Orient Riwu Kore

Jumat, 16 April 2021 | 18:00 WIB
Orient

JAKARTA, klikaktual.com - Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan angkat bicara soal status Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Pihaknya merasa dibohongi, karena Orient tak jujur saat melapor ke KJRI LA.

Sigit menjelaskan, Orient Patriot Riwu Kore pada bulan Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license dan form pengisian pasport yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

“Selain itu, Orient juga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya, pernyataan tidak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya,” terang Sigit.

Berdasarkan laporan dari petugas pelayanan, ungkap Sigit, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor melainkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019 dikarenakan green card yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya  pada tahun  2011. Saat itu, Orient menyebut bahwa green card nya masih dalam proses perpanjangan. Menurut Sigit, pemohon paspor yang memiliki green card masih dikategorikan sebagai WNA di Amerika (bukan warga Amerika). Artinya, Orient masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Setelah mendapati berita yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan investigasi internal kepada staf pelayanan keimigrasian dan mengambil kesimpulan  bahwa Orient saat itu masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor. Ditambah dengan pengakuan Orient yang mengaku tidak pernah memiliki paspor Amerika yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan.

Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor.  

Sementara itu, Orient mengaku sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi Covid-19. Sehingga dirinya menganggap hal tersebut merupakan kesalahan dari pihak Kedubes Amerika.(gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB