news

MK Batalkan Kemenangan Warga AS di Pilkada NTT

Jumat, 16 April 2021 | 11:11 WIB
WhatsApp Image 2021-04-16 at 10.59.24 AM

JAKARTA, klikaktual.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Penyebabnya, yang bersangkutan masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ucap Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (15/4).

Seperti dilansir laman mkri.go.id, dalam amar putusannya, MK membatalkan empat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua (Termohon). Yakni Keputusan Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020. Kemudian, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly).

Terakhir, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021.

Selanjutnya, MK pun memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan dalam tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
"Orient is an American Citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB