news

Pemprov Jabar Pelototi Pemberian THR

Jumat, 16 April 2021 | 03:45 WIB
IMG-20210416-WA0002

BANDUNG, Klikaktual.com - Pemprov Jawa Barat akan melakukan pengawasan pada perusahaan. Khususnya terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengawasan akan dilakukan agar perusahaan yang ada memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pemberian THR pun selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, kata Taufik, perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh lewat laporan keuangan yang transparan. Dengan begitu, dialog antara perusahan akan terbangun. Hal ini bisa jadi solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemda Provinsi Jabar siap menjadi penengah dan fasilitator dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Keringanan yang dapat ditoleransi sesuai SE Menaker hanya soal waktu pembayaran. Mengenai besaran THR, semua perusahaan wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB