JAKARTA, Klikaktual.com-Para pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mengawasi perusahaan yang ada. Tujuannya agar mereka memberikan THR pada karyawan sesuai dengan aturan yang ada. Maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.
Azis berharap para pengusaha berkomitmen untuk membayarkan THR penuh dan tepat waktu pada karyawan. Tidak ada alasan lain. Mengingat pemerintah telah memberikan segudang stimulus bagi para pengusaha. Ditambah lagi, saat ini roda perekonomian sudah bergerak lebih baik. Ekonomi masyarakat mulai membaik.
“Kemnaker dan Disnaker di daerah harus aktif mengawasi pembayarah THR. Bentuk call center pengaduan agar masyarakat bisa melakukan pelaporan,” ujarnya.
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR, lanjut dia, bisa melakukan dialog dengan pekerja dan membuat kesepakatan secara tertulis.
Jika ada laporan masyarakat, Azis meminta Kemenaker serta instansi di daerah merespons cepat dan mengambil tindakan tegas pada perusahaan yang melanggar kewajibannya.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tegasnya. (dna)