news

Kemenag Sebut Panduan Ibadah Ramadhan Tak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Jumat, 9 April 2021 | 19:08 WIB
IMG-20210409-WA0036

JAKARTA, Klikaktual.com- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Namun, Panduan Ramadhan itu tidak berlaku bagi daerah yang berada dalam zona oranye dan merah kasus Covid-19.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). 
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, dikatakan Kamaruddin, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.
Untuk diketahui, SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. 
Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. (Ibs)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB