news

Pegawai KPK yang Curi Emas Batangan Akhirnya Dipecat

Kamis, 8 April 2021 | 16:23 WIB
logo kpk

JAKARTA, klikaktual.com - Pegawai KPK berinisial IGAS, yang ketahuan mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram, akhirnya dipecat.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, akibat pencurian emas yang dilakukan oknum pegawai KPK itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.

Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian.

"Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," bebernya, Kamis (8/4/2021).

Untuk diketahui, emas batangan yang dicuri pegawai KPK itu, merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Setelah dicuri, emas batangan tersebut digadai oleh IGAS. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utang. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekira Rp900 juta.

"Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak," kata Tumpak.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB