JAKARTA, klikaktual.com - Pegawai KPK berinisial IGAS, ketahuan mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Hasilnya, untuk membayar utang.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, emas batangan yang dicuri pegawai KPK itu, merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Setelah dicuri, emas batangan tersebut digadai oleh IGAS. Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utang. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekira Rp900 juta.
"Jadi sebagian daripada barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak," kata Tumpak di kantornya Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," imbuhnya.
Seperti diketahui, IGAS merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Ia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.
Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian.
"Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," pungkasnya. (gna)