news

Kapolri Cabut Telegram Larangan Pemberitaan Kekerasan Anggota Kepolisian

Rabu, 7 April 2021 | 11:04 WIB
IMG-20210325-WA0037-750x536

JAKARTA, klikaktual.com - Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi larangan media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian, akhirnya dicabut.

Pencabutan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari Selasa, 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

-
tangkapan layar surat pencabutan surat telegram Kapolri

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram itu.

"Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Listyo dalam Surat Telegramnya, Selasa (6/4).

Listyo menandaskan, ST pencabutan ini bersifat Jukrah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Surat Telegram bertanggal 6 April 2021 ini ditujukan kepada Kapolda dan Kabidhumas.

Sementara, Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi para jurnalis. (dna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB