news

Tok! Pemerintah Bolehkan Tarawih dan Salat Id di Luar Rumah

Senin, 5 April 2021 | 18:45 WIB
WhatsApp Image 2021-04-05 at 5.46.20 PM

JAKARTA, Klikaktual.com - Ada banyak aturan menjelang Ramadhan. Tentu tujuannya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Nah, jika waktu lalu pemerintah menetapkan melarang mudik, kali ini pemerintah justru membolehkan yang lainnya. Yakni Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri. Salat Tarawih dan Idul Fitri dibolehkan dilaksanakan di luar rumah.

Artinya bisa dilaksanakan di masjid atau musala untuk Salat Tarawih dan di lapangan untuk Salat Idul Fitri. Tapi ada catatannya. Yakni meneraokan protokol kesehatan yang ketat. Salat Tarawih juga digelar terbatas pada komunitas setempat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menteri asal Muhammadiyah itu mengatakan Selain protokol kesehatan secara ketat, jamaah juga diharapkan saling kenal. "Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jamaah dari luar mohon untuk tidak diizinkan," tandas Menteri Muhadjir.

Hal yang sama berlaku untuk Salat Idul Fitri. "Kemudian mengenai salat Idul Fitri sama, jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah tetapi jamaahnya harus bersifat komunitas, yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang," pesan Muhadjir. (rdp)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB