news

Aturan Baru Insentif Nakes yang Menangani Covid

Minggu, 4 April 2021 | 21:04 WIB
mufid-majnun-J12RfFH-2ZE-unsplash

JAKARTA, Klikaktual.com- Banyak yang bertanya soal insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Menjawab penasaran banyak pihak, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Salah satu poinnya adalah pengiriman insentif langsung ke rekening penerima. Kemudian, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.

Terkait tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. (gna)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB