JAKARTA, Klikaktual.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mega korupsi BLBI yang merugikan negara Rp4,58 triliun.
ICW pun mendesak KPK menggugat perdata tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan Itjih Nursalim.
"Kami meminta agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (2/4).
Upaya tersebut, lanjut Kurnia, harus dilakukan KPK guna memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.
Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan KPK, maka Nursalim berpotensi untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selama ini, lanjut Kurnia, pihaknya seringjkali memasukkan perkara BLBI sebagai tunggakan perkara yang harus dituntaskan oleh KPK. Karena, akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara harus merugi dengan angka Rp4,58 triliun. Namun yang terjadi, justru era kepemimpinan Firli Bahuri meruntuhkan harapan masyarakat Indonesia yang selama ini mendambakan keadilan hukum. (gna)