news

Dari Luar Negeri, Harus Dua Kali Tes PCR dan 5 Hari Karantina

Jumat, 2 April 2021 | 11:16 WIB
bnpb

SIDOARJO, klikaktual.com- Pemangku kebijakan di masing-masing daerah kembali diingatkan untuk serius menangani Covid-19. Terutama mendeteksi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan masuk melalui semua bandara di Indonesia. Hal itu seperti disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur di Ruang VIP Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/4).

Pada kesempatan itu, Doni mengatakan semua yang masuk melalui bandara wajib melakukan dua kali tes usap dan karantina selama lima hari. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ketentuan itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. "Wajib dua kali swab tes," tegas Doni Monardo seperti dikutip dari bnpb.go.id.

Adapun secara teknis, mereka yang datang dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama lima hari kendati hasilnya negatif. “Tidak sedikit yang positif Covid-19. Untuk yang negatif pun wajib melakukan karantina selama lima hari,” tandas Doni Monardo.

Setelah lima hari melakukan karantina, lanjut Doni Monardo, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan. Tapi bila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.

Doni Monardo mengatakan langkah ini penting dilakukan karena hingga saat ini masih banyak ditemukan kasus positif dari repatriasi WNI maupun WNA yang masuk ke wilayah Tanah Air kendati mereka telah membawa dokumen negatif tes usap atau Swab Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal. “Jadi semua pintu masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan yang lebih detil," kata Doni Monardo.

Sebagai contoh, berdasarkan data WNI dan WNA yang tiba melalui bandara Soekarno-Hatta di Tangerang sejak akhir Desember 2020 hingga 26 Maret 2021, didapatkan ada 614 orang dari total 1.974 yang dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui dua kali tes usap PCR oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).(rdp)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB