PESOHOR Rizky Billar siap-siap dijerat dengan hukuman penjara kalau dia terbukti melakukan KDRT.
KDRT termasuk perkara serius. Berikut simak penjelasan mengenai pasal-pasal yang bisa saja menjerat Rizky Billar.
Rizky Billar telah dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila Terbaru Lengkap dengan Cara Mendownloadnya
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan Kasi Humas AKP Nurma Dewi, telah menerima laporan dugaan KDRT dari Lesti Kejora dengan terlapor Rizky Billar.
Dijelaskan AKP Nurma Dewi, pihaknya sudah menerima laporan Lesti Kejora dan akan memanggil Rizky Billar.
"Secepatnya. Setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Mengapa Tanggal 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Simak Penjelasannya
Nurma Dewi sendiri belum mengungkap secara rinci terkait rencana pemanggilan dan pemeriksaan Rizky Billar.
Sejauh ini penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Bila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma Dewi, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Bocoran Suami Pengganti 29 September 2022: Kantor Ariana Diserbu Wartawan, Ada Apa?
Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya, dikutip dari laman PMJ News. ***