Jakarta, Klikaktual.com- Badan Kepegawaian Negara atau BKN saat ini sedang melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:
1. Petugas kebersihan
Baca Juga: Jadwal Pekan 11 BRI Liga 1, Dibuka Laga Persis Solo vs PSM Makassar
2. Pengemudi
3. Satuan pengamanan
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)