news

Catat Ini Lima Kategori Pegawai Non ASN Yang Tak Bisa Ikuti Pendataan Non ASN

Kamis, 29 September 2022 | 12:21 WIB
Tangkapan layar portal pendataan non ASN (Sumber : Situs resmi BKN)

Jakarta, Klikaktual.com- Badan Kepegawaian Negara atau BKN saat ini sedang melakukan pendataan non ASN 2022. Pendataan non ASN dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs PSM Makassar via TV Online Indosiar, Siaran Langsung Klik di Sini!

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

1. Petugas kebersihan

Baca Juga: Jadwal Pekan 11 BRI Liga 1, Dibuka Laga Persis Solo vs PSM Makassar

2. Pengemudi

3. Satuan pengamanan

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB