news

Akan Ada BLT bagi Anak Yatim Piatu dan Lansia, Simak Jadwal dan Cara Pencairan Bantuan

Rabu, 21 September 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi BBM (Iqbalnuril/pixabay.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini menjelaskan akan segera melakukan penyaluran BLT anak yatim piatu dan lansia tunggal.

BLT anak yatim piatu dan lansia tunggal ini merupakan program Kemensos setelah mendapatkan dana anggaran tambahan sebesar Rp400 miliar.

Aanggaran tambahan sebesar Rp400 miliar tidak hanya disalurkan untuk BLT anak yatim piatu dan lansia tunggal, tetapi juga akan disalurkan untuk penyandang disabilitas.

Penjadwalan pencairan BLT anak yatim piatu, lansia tunggal, dan disabilitas akan berlangsung pada Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Nonton Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 : Akhir Kisah Alex dan Naga Hitam

"Kami mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sekitar Rp400 miliar untuk digunakan pada bulan Desember," ujar Kemensos, Tri Rismaharini.

Adapun besaran dana yang akan disalurkan Kemensos untuk BLT anak yatim piatu yakni, sebesar Rp 200.000 per bulan.

Lalu lansia tunggal dan disabilitas sebesar Rp651.000. Terkhusus penyandang disabilitas dan lansia tunggal akan diberikan secara bertahap sebesar Rp21.000 per hari.

Di sisi lain terkait mekanisme pencairan BLT, uang yang diberikan oleh Kemensos akan dititipkan melalui RT dan RW setempat untuk kemudian diberikan dalam bentuk makanan dan uang tiap harinya.

Baca Juga: Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 Tayang Hari Apa? Ini Jadwal Tayang Lengkap dengan Link Nonton

Lalu bagaimana dengan BLT anak yatim piatu? Mekanisme pencarian bansos tambahan tersebut akan dilaksanakan sama seperti lansia tunggal dan penyandang disabilitas.

Pemerintah memiliki target penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) ini yang diperkirakan mencapai 946.863 jiwa untuk anak yatim piatu. Sedangkan untuk lansia tunggal mencapai 334.011 jiwa dan untuk penyandang disabilitas capai 98.934 jiwa.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB