news

Tidak Punya Rekening, Ini Cara Cairkan BSU atau BLT Subsidi Gaji

Sabtu, 17 September 2022 | 15:27 WIB
Upah BLT Subsidi Gaji Sebesar 600 Ribu per Orang Sudah Dicairkan! Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA, Klikaktual.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU atau BLT Subsidi Gaji cair bertahap sebesar Rp600 ribu.

Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah dilakukan sejak 12 September 2022 lalu.

BSU ini diperuntukan untuk para pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU atau BLT Subsidi Gaji cair dan ditransfer ke rekening. Lalu bagaimana jika pekerja belum punya rekening?

BSU 2022 dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meski belum memiliki rekening bank.

Baca Juga: Kunci Jawaban Permainan Tebak Kata Shopee Tantangan Harian 17 September 2022 dari Kata Kunci NNAIKMA

Pekerja bisa melakukan pencairan BSU melalui Kantor Pos Indonesia.

Penyaluran BSU melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.

Skema penyaluran BSU 2022 ini dilakukan dengan melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Selanjutnya, Kemnaker melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data para pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2022.

Lebih lanjut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Berikut mekanisme pencairan BSU 2022 untuk para pekerja, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Update! Kunci Jawaban Permainan Tebak Kata Shopee Tantangan Harian 17 September 2022 dari Kata Kunci UEARBHB

1. BPJS Ketenagakerjaan, pendataan calon penerima yang memenuhi syarat

2. Kementerian Ketenagakerjaan RI check dan screening serta pemadanan data

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan transfer dana bantuan kepada penerima

4. Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat Indonesia) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan dana oleh penerima

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB