news

Begini Cara Melaporkan Penerima Bansos yang Tak Layak lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 9 September 2022 | 10:14 WIB
Begini Cara Melaporkan Penerima Bansos yang Tak Layak lewat Aplikasi Cek Bansos (unsplash.com/@bady)

SIMAK cara melaporkan penerima bansos yang tidak layak lewat aplikasi cek bansos.

Dan, aplikasi cek bansos merupakan aplikasi yang digunakan untuk melihat kepesertaan masyarakat akan bantuan sosial yang diberikan baik bantuan BPNT, BST, maupun PKH.

Aplikasi cek bansos sendiri dibuat oleh Kementerian Sosial sebagai wadah pendistribusian bantuan sosial bagi warga kurang mampu, pengguna aplikasi dapat melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Lagu Kebangsaan Inggris Berubah, Ini Bagian yang Alami Perubahan

Pada aplikasi tersebut terdapat fitur dimana masyarakat dapat menyanggah atau melaporkan penerima yang tidak layak sebagai orang yang menerima bansos.

Selain itu, dalam aplikasi cek bansos masyarakat juga dapat untuk mengusulkan warga yang memang layak untuk mendapatkan bansos.

Baca Juga: Profil dan Biodata Elizabeth II, Ratu Inggris yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Berikut merupakan cara untuk melakukan sanggah atau melaporkan penerima bansos yang tak layak di aplikasi cek bansos, yang dikutip dari laman Kemensos:

1. Lakukan pengunduhan aplikasi cek bansos di HP lewat Playstore.

2. Bila Anda telah mengunduh dan sebelumnya belum mendaftarkan diri, maka Anda harus melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Elizabeth II, Ratu Inggris yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Mengapa demikian? Karena syarat usul dan sanggah hanya bisa anda akses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial atau Kemensos.

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi cek bansos.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB