news

Gempar, 23 Napi Kasus Korupsi Dibebaskan oleh Kemenkumham, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 7 September 2022 | 14:50 WIB
Mantan Jaksa Pinangki, termasuk salah satu napi kasus korupsi yang bebas bersyarat atas kasus korupsi yang menjeratnya (Instagram/@pinangkit)

PUBLIK kini menyoroti Kemenkumham setelah 23 napi kasus korupsi dibebaskan secara bersamaan pada Selasa 6 September 2022.

Sebanyak 23 napi kasus korupsi ini dibebaskan dan menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rinciannya Per Zona di Seluruh Indonesia

"Ada narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,"  beber Rika Apriyanti.

Dijelaskan Rika Apriyanti, 23 napi kasus korupsi yang dibebaskan itu sebelumnya ditahan di Tangerang dan Bandung.

Rika Apriyanti menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Ditjen Pas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Napoli vs Liverpool: Jadwal, Head to Head, Prediksi Line Up dan Skor Akhir

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," jelas Rika Apriyanti.

Berikut daftar lengkap para napi kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB