Masih kata Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak.
Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk hadir pada rekonstruksi tersebut.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tandas Dedi Prasetyo.
Berikut adalah link live streaming siaran langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, silakan KLIK DI SINI. ***