news

Ada Kasus Penembakan Kucing, Ridwan Kamil : Semoga Tidak Terulang

Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Ilustrasi kucing (foto: Pixabay)

Atas perbuatannya, Brigjend NA, akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB