news

Lakukan Razia di Tiga Hotel, Ini yang Ditemukan Satpol PP Tangsel

Minggu, 14 Agustus 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi satpol PP. (Foto: Mahmur Marganti dari Pixabay )


JAKARTA, Klikaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia di tiga hotel pada Sabtu dini hari.

Razia itu dilakukan sebagai upaya penegakkan Perda No 9 Tahun 2022 terkait asusila dan prostitusi.

Dikutip dari PMJ News, operasi penegakan perda dilakukan di tiga hotel di antaranya Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham

"Kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry pada Sabtu 13 Agustus 2022.

Dari razia hotel tersebut Satpol PP Tangsel mengamankan 27 perempuan dan 16 laki-laki. Dari yang diamankan, 18 orang diantaranya adalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga: Taman Bunga Florawisata D'Castello Milik Dewi Perssik Punya Banyak Tempat Estetik, Wajib Datang!

“Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah. Terkait pasangan tidak sah pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga,” ucap Muksin.

Tak hanya itu, saat operasi berlangsung Satpol PP juga menemukan alat kontrasepsi, menurut keterangan PSK mereka melayani pelanggan dari dua orang hingga delapan orang setiap harinya dengan tarif yang bervariasi.

Baca Juga: Tempat Wisata Murah di Kediri, Gronjong Wariti Kediri Bisa Dikunjungi Gratis!

Muksin mengatakan, pihaknya akan mengirim para PSK yang terjaring razia ke Dinas Sosial Kota Tangsel.

Muksin mengatakan apa yang dilakukan pada operasi ini, merupakan langkah untuk mencegah pelanggaran dan mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya di Kota tangerang selatan.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB