LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belim bisa menentukan soal asesmen terhadap Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.
Karena, dalam dua pertemuan antara LPSK dengan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan keterangan atau respons yang berarti.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Karena kondisi itu, LPSK belum mendapat keterangan penuh dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati terkait dugaan pelecehan yang dialami.
Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo belum merespons pendalaman yang dilakukan LPSK untuk menetapkan status perlindungan.
Putri Candrawati diyakini dalam kondisi yang traumatis, namun pihak LPSK tak mengerti terkait penyebabnya.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ke Mana AKP Rita Yuliana?
"Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat, bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam," terang Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari laman PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022.
"Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan," sambung Edwin Partogi Pasaribu.
Artinya, kata Edwin Partogi Pasaribu, memang ada situasi traumatis. Meski demikian, pihaknya tidak tahu ini penyebabnya yang mana.
"Tapi saran dari psikiater kami, ada baiknya segera dilakukan tindakan pengobatan," tandas Edwin Partogi Pasaribu. ***