PERISTIWA atau kasus tewasnya Brigadir J, kini mulai ada perkembangan setelah satu bulan berlalu. Sejak dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022 silam.
Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) kini telah menemukan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Setidaknya 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Profil Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Lengkap Pendidikan hingga Agama
Keempat tersangka kasus tewasnya Brigadir J tersebut di antaranya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda beda. Bharada E berperan sebagai eksekutor terhadap Brigadir J.
Kemudian, Bripka RR dan KM turut membantu serta menyaksikan langsung proses penembakan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Menyuruh dan Merekayasa Peristiwa Penembakan
Sementara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyuruh serta menskenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Peran empat tersangka itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Agama, Pendidikan hingga Umur
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebut keempat tersangka maksimal terancam hukuman mati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. ***