- Undangan berlaku untuk satu orang.
- Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita.
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan diinformasikan melalui email dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan).
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Rabu 3 Agustus 2022: Mengenal Allah Lebih Dalam
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022.
- Telah melakukan vaksin ketiga/ booster.
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat.
- Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022.
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.
Baca Juga: Link Nonton Poong the Joseon Psychiatrist Episode 2 Tayang Malam Ini di TVN dan Viu
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar.
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Sedangkan untuk persyaratan daftar ikut upacara melalui video conference virtual (Online) yaitu:
- Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id.
- Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.