JAKARTA, Klikaktual.com - Di dalam artikel ini terdapat informasi mengenai lokasi dan jam operasi ganjil genap di Jakarta untuk tanggal 25 Juli 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap dari Senin hingga Jumat.
Artinya pada Senin, 25 Juli 2022 akan diterapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Aturan ganjil genap sengaja diberlalkukan untuk mengurai kemacetan.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Ini Kumpulan Ide Lomba Rayakan 1 Muharram 1444 H
Pada aturan ganjil genap, hanya kendaraan dengan plat nomor tertentu yang boleh melintas.
Ada 26 lokasi ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta.
Untuk tanggal 25 Juli 2022, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat ganjil.
Adapun ruas jalan yang merapkan aturan ganjil genap di Jakarta adalah sebagai berikut :
Jalan Jenderal Sudirman
Baca Juga: 10 Ide Lomba untuk Rayakan Tahun Baru Islam di Sekolah
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin