JAKARTA, Klikaktual.com - Kominfo akan memberikan surat tertulis kepada beberapa aplikasi yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum benar-benar memblokir aplikasi tersebut.
Hal tersebut dilakukan Kominfo sehari setelah pendaftaran platform aplikasi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menjelaskan, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada platform aplikasi yang kurang memahami pendaftaran PSE.
Nantinya, pihak Kominfo akan membantu proses pendaftaran dan juga memperbolehkan jika ingin mendaftar secara offline.
"Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," katanya.
Ada beberapa aplikasi yang aman dari pemblokiran, seperti WhatsApp hingga Mobile Legend.
Namun untuk Gmail hingga Youtube masih di tahap pemblokiran sementara oleh Kominfo.
Adapun aplikasi yang belum terdaftar PSE dan masih diblokir sementara oleh Kominfo, yaitu:
Baca Juga: Ini Pernyataan Nathalie Holscher saat Sidang Gugatan Cerai ke Sule
- Youtube
- Messenger
- Wikipedia
- Yahoo
- Blogger
- Deezer
- Waze
- Google Classroom
- Google Drive
- Brainly
- Gmail
- Notion
- Pinterest
- Paypal
- Steam
- LinkedIn
- Mangaku
- MediaFire
- Roblox
- GitHub
- PyPi
- Firebase
- Gitlab
- npm
- Cloudflare
- Bitbucket
- Apache Maven
- Microsoft Azure
- Vercel
- Netlify
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Eva Anindita, Pemeran Clara di Cinta Dua Pilihan
- Digital Ocean
- Vultr
- Linode
- OVH
- jsDelivr
- Flastly
- Algolia
- Stack
- Polywork
- Stack Overflor
- Statuspage
- Figma
- Adobe
- CodeSandbox
- Trello
- Atlassian
- Linear
- Zoho
- MallChimp
- Twillio
- Reddit
- Fandom
- Twitch
- DuckDuckGo
- Imgur
- Patreon
- SurveyMonkey
- New York Times
- WordPress
- Tumblr
- Microsoft SharePoint
- IMDb
Demikian tadi daftar aplikasi yang belum terdaftar di PSE.***