news

Apakah Benar WhatsApp, Instagram dan Facebook akan Diblokir Kominfo?

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi WhatsApp (Pixabay.com/@antonbe)


JAKARTA, Klikaktual.com - WhatsApp, Instagram dan Facebook sempat dikabarkan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).

Pemblokiran ini sempat mencuat apabila perusahaan sejumlah aplikasi tersebut tidak mendaftar PSE.

PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik dan hari ini, 20 Juli 2022 merupakan batas akhir pendaftaran untuk aplikasi luar negeri dan dalam negeri.

Baca Juga: Profil Kim Garam yang Hengkang dari LE SSERAFIM Akibat Skandal Bullying

Sempat terancam diblokir karena belum mendaftar, WhatsApp, Facebook dan Instagram tidak jadi diblokir.

Tiga perusahaan tersebut diketahui sudah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.

Facebook, Instagram dan WhatsApp didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE LTD.

Perusahaan tersebut juga sudah mendaftarakan dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kesan Pesan MPLS 2022 untuk Kakak OSIS, Singkat dan Penuh Makna

Sekadar informasi Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Baca Juga: Yash Raj Films Mempromosikan Nepotisme, Hanya Tampilkan Rani Mukerji dalam Film Bertema Perempuan?

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB