JAKARTA, Klikaktual.com - Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.
Hal tersebut dilakukan saat sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Senin 11 Juli 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui dan meneken surat pengunduran diri dari Lili Pintauli Siregar.
Untuk diketahui pada 20 Desember 2019 Presiden Jokowi melantik Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Full Spoiler dan Link Nonton Melur untuk Firdaus Episode 26
Namun, selama 2,5 tahun menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar cukup kontroversial.
Bahkan, ia kerap berurusan dengan Dewas KPK lantaran sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Bukan hanya itu saja, Lili Pintauli juga pernah disanksi oleh pihak KPK berupa pemotongan gaji.
Berikut ini beberapa rekam jejak Lili Pintauli yang di himpun dari berbagai sumber.
Baca Juga: Medina Zein Minta Maaf, Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Terborgol
- Berkomunikasi dengan eks wali kota Nontaktif Tanjungbalai. Lili pernah dilaporkan karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, pada tahun 2021.
- Kasus Lili Pintauli Siregar dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli dijatuhi sanksi berupa potong gaji 40 persen selama 12 bulan, atau sebanyak Rp1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.
- Lakukan kebohongan. Kasus ini masih kaitanya dengan kasus Syahrizal, dalam komunikasinya dengan Syahrial, Lili Pintapauli terbukti melakukan pembohongan publik.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap Gangaa Episode 44 Hari Ini : Penyidik Ungkap Dalang Pembunuhan Barka Sebenarnya!