JAKARTA, Klikaktual.com - Pembelian minyak goreng curah kini diawasi lebih ketat.
Dalam aturan baru yang diterbitkan pemerintah, setiap pembeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Pemerintah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Adapun tata cara dan langkah-langkah membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ini Besaran Denda yang Diberikan Arab Saudi Pada Jemaah Haji Tak Berizin
1. Datangi tokoh pengecer yang menjual minyak goreng curah
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Perhatikan hasil pemindai pemindai pada pengecer
4. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, namun jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Ulang Tahun Hari Ini, Simak Profil Lengkap Gita JKT48
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi yaitu:
1. Tunjukkan KTP pada pengecer
2. Pengecer akan menatat NIK
3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.