2. Pilih Tambah Kendaraan
3. Pilih jenis kendaraan yang mau didaftarkan (Roda dua, roda empat atau yang lainnya)
4. Kemudian kita pilih merek kendaraan, misalnya Honda
5. Selanjutnya masukan nomor polisi kendaraan kita.
6. Pilih tipe customer (Kita pilih yang personal atau pribadi kalau itu kendaraan pribadi)
7. Klik “Tambah Kendaraan”
8. Selesai
Namun, meskipun kita sudah melakukan pendaftaran lengkap, kendaraan kita belum tentu diterima karena kita harus menunggu verifikasi dari BPH Migas.