Kapolres Probolinggo kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika hewan ternaknya dicuri
“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku," tegas AKBP Wadi.
Dan akhirnya para tersangka tersebut dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.***