JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi pengumuman mengejutkan.
Aplikasi digital dan media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga Netflix terancam diblokir di Indonesia.
Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Pemblokiran Instagram, Twitter hingga Netflix telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tertanggal 14 Juni 2022.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT Bhayangkara Ke 76, Berisi Harapan Agar Polri Profesional
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah perusahaan penyedia internet dan aplikasi-aplikasi digital.
Sistem informasi adalah kemampuan layanan dan aplikasi untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
PSE Lingkup Privat tidak mencakup perusahaan lokal, tetapi perusahaan asing dan jasanya diperuntukkan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah dan NU
Dedy Permadi mengatakan pendaftaran dilakukan supaya pihak yang berwenang dapat mendata dan mengawasi PSE yang ke Indonesia.
“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” tuturnya saat menyampaikan pengumuman tersebut.
Pendaftaran PSE telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: 17 Kendaraan di KM 92 Cipularang Alami Tabrakan Beruntun, Lalu Lintas Diarahkan Keluar Padalarang
PSE wajib untuk daftarkan diri lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach atau bisa disingkat dengan OSS RBA.