KLIKAKTUAL.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Aturan baru ini larangan pemakaian sandal jepit saat mengendarai motor dibuat oleh polisi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan memakai alas kaki seperti sandal jepit tidak bisa maksimal melindungi kaki pengendara.
Hal ini memang sepele tetapi menurutnya memakai sandal jepit saat berkendara bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13 juni 2022, dikutip dari NTMC Polri.
Firman mengingatkan nyawa lebih berarti dari segalanya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar peduli perlengkapan dalam berkendara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.
Ia menambahkan, masyarakat harus menimbang untuk melengkapi alat pelindung diri saat berkendara.
Mulai helm standar, memakai alas kaki yang benar dapat meminimalisir cedera jika kecelakaan. Firman berharap, masyarakat memperhatikan hal kecil dan tidak menyepelekan.
“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.
Firman berharap masyarakat patuh saat berkendara, bukan soal ada atau tidak petugas di jalan, tetapi menjadi kesadaran masyarakat.
“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” kata Firman.
Tujuannya diadakan Operasi Patuh 2022 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.***