news

Ini Penjelasan MUI Jawa Barat Soal Status Emmeril Kahn Mumtadz Meninggal Dunia

Jumat, 3 Juni 2022 | 11:39 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz bersama Ibunya, Atalia Praratya. (Istimewa)

BANDUNG, Klikaktual.com - MUI Jawa Barat menjelaskan status Emmeril Kahn Mumtadz atau yang akrab disapa Eril sudah dalam kondisi meninggal dunia. Karena itu harus dilakukan shalat jenazah secara ghaib dalam waktu dekat.

Sebelumnya, anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu hilang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, sejak Kamis (26/5/2022) yang lalu.

MUI Jawa Baratmemberikan penjelasan terkait dengan berubahnya status anak tercinta dari Atalia Praratya itu. Dijelaskan berdasarkan keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss disampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian terhadap Eril.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz Dinyatakan Meninggal Dunia karena Tenggelam, Ini Penjelasannya

Perubahan status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, itu terjadi dari sebelumnya berstatus orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," tegas  Ketua Umum MUI Provinsi Jabar, Prof DR KH Rachmat Syafe'i Lc MA.

Disampaikan oleh Rachmat keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan dari keterangan yang disampaikan keluarga.

Baca Juga: 15 Link twibbon World Bicycle Day atau Hari Sepeda Sedunia 3 Juni 2022, Cocok Dijadikan Profil WA

"Kita sudah berulang kali memastikan keikhlasan dan kelapangan keluarga untuk melepaskan Eril. Maka saya menyimpukan dengan kawan-kawan," katanya.

Diketahui, Surat Edaran telah disebarkan oleh MUI Jawa Barat yang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan Kamis (2/6) malam, maka disimpulkan Eril kondisinya kini sudah meninggal dunia.

"Bapak Moch Ridwan Kamil beserta Isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," ungkapnya.

Sehingga, dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan tersebut. Maka, dengan memperhatikan ketentuan syara', Jenazah harus segera dishalatkan.

"Lantaran jenazah tidak/belum ditemukan, maka shalat jenazah akan dilakukan dengan cara shalat ghaib," tutupnya.

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB