news

Emmeril Kahn Mumtadz Dinyatakan Meninggal Dunia karena Tenggelam, Ini Penjelasannya

Jumat, 3 Juni 2022 | 10:51 WIB
Potret Emmeril Kahn kala masih SMA. (Instagram.com/emmerilkahn)

BANDUNG, Klikaktual.com - MUI Jawa Barat mengungkap status anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz.

Emmeril Khan Mumtadz dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, sejak hilang pada Kamis (26/5/2022) yang lalu.

Dalam Surat Edaran yang disebarkan oleh MUI Jawa Barat dijelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan Kamis (2/6) malam, maka disimpulkan Eril kondisinya kini sudah meninggal dunia.

Baca Juga: 15 Link twibbon World Bicycle Day atau Hari Sepeda Sedunia 3 Juni 2022, Cocok Dijadikan Profil WA

"Bapak Moch Ridwan Kamil beserta Isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam," ujar Ketua Umum MUI Provinsi Jabar, Prof DR KH Rachmat Syafe'i Lc MA, dalam surat itu.

Dijelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (BRI) di Swiss juga menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz, dari yang tadinya berstatus orang yang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Sepeda Sedunia 2022, Penuh Semangat dan Inspiratif

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," tegas Rachmat.

Untuk itu, dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan tersebut. Maka, dengan memperhatikan ketentuan syara', Jjnazah harus segera dishalatkan.

Namun, lantaran jenazah tidak/belum ditemukan, maka shalat jenazah akan dilakukan dengan cara shalat ghaib.

Baca Juga: Cara Main Poki Games Permainan yang Viral di TikTok Lengkap dengan Link

Oleh karena itu, MUI Jawa Barat menyerukan kepada masyarakat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhub Emmeril Kahn Mumtadz pada Rabu (3/6) di setiap masjid/mushala, bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga dilakukan bada shalat Jumat.

"Kepada seluruh Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dimohon untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya," tutup surat itu.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB