JAKARTA, Klikaktual.com - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset mengenai investasi bodong robot trading Viral Blast.
Penyitaan yang dilakukan berupa uang tunai, apartemen, rumah hingga mobil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan uang tunai yang disita senilai Rp22,9 miliar.
Uang itu didapatkan dari beberapa pihak, seperti para tersangka sebanyak Rp20 miliar.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Salah oleh Mahalini dan Nuca
Kemudian didapat juga dari salah satu klub bola tanah air sebesar Rp1,5 miliar, exchanger Rp45 juta dan uang tunai Rp1,4 miliar dari diler Mercy.
Selain uang tunai, setidaknya ada 9 aset yang disita.
"Dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Kekasihku - Agnez Mo
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas peerkara mengenai kasus investasi bodong Viral Blas itu.
Rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli seperti ahli Kominfo dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui hingga saat ini penyidik sudah menahan 3 dari 4 tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.