JAKARTA, Klikaktual.com - Simak syarat utama mudik lebaran 2022 berikut ini.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik pada tahun 2022 ini dengan syarat mentaati aturan mudik lebaran yang telah ditetapkan.
Syarat mudik lebaran 2022 tersebut diterapkan Pemerintah dengan memperhatikan beberapa hal yang menyangkut vaksinasi dan juga penanganan Covid-19.
Pelaksanaan mudik lebaran 2022 diperbolehkan apabila seseorang telah divaksin ke dua atau vaksin booster dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Link Nonton Spy X Family Episode 3 : Yor Menikah dengan Twilight
Syarat utama bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 adalah sudah divaksin booster.
Hal itu disampaikan Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam Webinar Mudik Aman & Sehat, Jumat, 22 April 2022.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster,” katanya Prof Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Apabila masyarakat ingin melakukan mudik lebaran 2022, namun belum divaksin booster, maka pemudik harus menunjukan bukti tes swab antigen.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kasus lonjakan Covid-19 saat masyarakat melakukan mudik lebaran 2022.***