JAKARTA, Klikaktual.com - Simak aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi di bawah ini.
Aturan mudik terbaru tersebut diterapkan Pemerintah dengan memperhatikan beberapa hal yang menyangkut vaksinasi dan juga penanganan Covid-19.
Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengumumkan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik pada tahun 2022 ini dengan syarat mentaati aturan mudik terbaru yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan mudik diperbolehkan apabila seseorang telah divaksin ke dua atau vaksin booster dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Rossa Kembalikan Uang Rp172 Juta Hasil Manggung di Acara DNA Pro
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik 2022 dengan menggunakan mobil pribadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan mudik terbaru.
Peraturan mudik terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 38 Tahun 2022 yang berisi tentang aturan dan petunjuk pelaksanaan mudik dengan transportasi darat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pelaku mudik dengan transportasi darat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadi Kenyataan, Bali United dan Gavin Kwan Adsit Berpisah, Simak Pernyataan CEO Yabes Tanuri
Berikut ini aturan mudik terbaru dengan menggunakan mobil pribadi:
1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
2. Wajib menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat saat melakukan perjalanan.
Itulah aturan mudik terbaru menggunakan mobil pribadi yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan.***