JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Pemerintah pun mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.
THR menjadi hal yang wajib diberikan perusahaan. Setiap tahunnya, jelang hari raya, perusahaan wajib memberikan THR.
Pemerintah mewajibkan perusahaan memberi THR paling lambat H-7 dari Hari Raya.
Namun timbul pertanyaan, apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan mendapatkan THR?
Dikutip dari instagram Kemnaker, para pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan THR.
Baca Juga: Ini Tiga Klub Bola yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Viral Blast, Ada Persija?
Artinya perusahaan tetap wajib untuk memberikan THR pada karyawan yang sedang cuti melahirkan
Hal ini berdasarkan pada Permenaker Nmor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Link Nonton My Liberation Notes Episode 4 Sub Indo di Netflix
Disebutkan, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja atau buruh yang mendapatkan THR adalah yang telah telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan/mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih," tulis akun instagram @kemnaker.
Baca Juga: Bacaan Doa Untuk Menyambut Datangnya Lailatul Qadar
Istirahat melahirkan atau cuti melahirkan termasuk hak pekerja atau buruh sehingga upah dan THRnya harus tetap dibayarkan. ***