JAKARTA, Klikaktual.com - Para pekerja akan kembali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Dalam program BSU ini, para pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Namun tidak semua pekerja mendapatkan BSU. Hanya pekerja yang memenuhi syarat seperti memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mendapat BSU ini.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Kamis 14 April 2022: Siaran Langsung Liverpool vs Benfica
Para pekerja yang terdaftar dan menerima bantuan subsidi upah bisa langsung mengecek status BSU lewat HP dengan mudah.
bERIKUT cara cek status BSU bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif oleh pemerintah.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Bali United Dapat Pesan Nih dari Pendukung Persib: Titip Ardi Idrus, Jaga Baik-baik
Cara mendaftar:
- Lengkapi pendaftaran akun
- aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan
3. Jika sudah memiliki akun, lakukan login dengan akun tersebut.
4. Lengkapi biodata diri dengan melengkapi:
-foto profil
-tentang Anda
-status pernikahan
-lokasi
Baca Juga: Bali United Dapat Ardi Idrus, Persib Dapat Ricky Fajrin
5. Cek pemberitahuan lewat notifikasi yang diterima.
Demikian cara cek status BSU bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif.