JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akhirnya merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika sebelumnya JHT hanya bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun, pada aturan revisi disebutkan jika JHT bisa dicairkan sebelum memasuki masa pensiun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebelum berusia 56 tahun.
Baca Juga: Terima Uang Doni Salmanan, Rizky Febian Diperiksa Bareskrim
Pekerja, dikatakan Ida bisa tetap melakukan klaim dana JHT sesuai dengan aturan lama.
Artinya, pekerja dapat mengklaim dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam klaim JHT," terang Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Link Nonton 17 Selamanya Episode 2 : Putra Tahu Rahasia Dawai
Ida menjelaskan revisi aturan itu sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Ia berharap para pekerja dan buruh bisa menjalankan pekerjaan seperti biasanya. Tanpa harus khawatir tentang dana JHT.
"Aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," ujarnya. ***