JAKARTA, Klikaktual.com - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara.
Hal ini diketahui dalam sidang di Pengadilan Negerti (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) kemarin.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Olivia Nathania.
Hal yang meringankan, jaksa menyebut jika Olivia bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Olivia juga telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Sementara untuk hal yang memberatkan, tindakan Olivia dinilai telah meresahkan dan merugikan para korban dengan total kerugian Rp630 juta.
Kasus ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk diketahui Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. ***