JAKARTA, Klikaktual.com - Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia.
Ia menyampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat yang sudah mengenal dunia trading seperti binary option, forex, crypto dan lainnya.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Doni Salmanan berharap masyarakat Indonesia bisa memaafkan segala kesalahannya.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler A Business Proposal Episode 6, Ungkapan Cinta Kang Tae Mu
Selain itu, Doni Salmanan juga memohon doa pada masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang diterima bisa berkurang.
"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.
Baca Juga: Link Nonton Crazy Love Episode 4: Balas Dendam Lee Shin Ah Pada Noh Go Jin
Dalam kesempatan itu juga, Doni Salmanan meminta masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam in vestasi trading, khususnya yang ilegal serta merugikan diri.
Untuk diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. ***