news

Kartu Prakerja Gelombang 24 : Kuota, Syarat dan Cara Daftar

Selasa, 15 Maret 2022 | 19:05 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka? Simak informasi kuota, syarat dan cara daftar di sini.

JAKARTA, Klikaktual.com - Kartu Prakerja Gelombang 24 dalam waktu dekat ini akan segera dibuka pendaftarannya.

Hadirnya program Kartu Prakerja Gelombang 24 ini adalah sebagai respon pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan masyarakat.

Paket bantuan program Kartu Prakerja Gelombang 24 masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24 ini akan mendapatkan pelatihan dan bantuan insentif sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan secara bertahap selama 4 bulan, dengan rincian Rp 600 ribu perbulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Selayaknya Manusia - Kaneishia Yusuf, OST Serial 17 Selamanya

Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka pada Kamis pagi, 17 Maret 2022. Hal itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022) lalu.

Mengenai kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang Gelombang 24, Airlangga menyebutkan bahwa kuota yang tersedia adalah sebanyak 300 ribu penerima.

"Terkait kartu prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (penerima)," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Dongeng Sedunia Diperingati Tanggal 20 Maret 2022

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 24 nanti.

Sembari menunggu dibukanya Gelombang 24 Kartu Prakerja, simak syarat lengkap dan cara mendaftarnya.

Syarat pendaftaran kartu prakerja gelombang 24

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB