JAKARTA, Klikaktual.com - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Hari yang sangat bersejarah bagi masyarakat Indonesia.
Lalu pertanyaan yang muncul, kenapa tanggal 9 Maret bisa ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional?
Sejumlah sumber menyebutkan, tanggal 9 Maret ditetapkan sekaligus diperingati sebagai Hari Musik Nasional karena tepat pada tanggal itulah, hari lahirnya komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan WR Supratman.
Baca Juga: Menikah Setelah 20 Tahun Putus, Intip Perjalanan Cinta Dj Koo dan Barbie Hsu
Dari banyak referensi menyebutkan, bahwa WR Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Maka, dengan berdasarkan referensi dan sejarah itulah, Presiden Republik Indonesia keenam waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No 10 Tahun 2013.
Dalam Keppres itu menjelaskan, musik sebagai ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Di sisi lain, ternyata tanggal lahir WR Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Namun pada intinya Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah.
Harapannya, dengan penetapan Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik dalam negeri.***