JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian melakukan pemblokiran atas empat rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pemblokiran rekening milik Indra Kenz ini dalam rangka tindak lanjut dari kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo yang membelit Indra Kenz.
Empat rekening yang diblokir itu, diungkap petugas berisi puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Suho Ungkap EXO Tengah Siapkan Album Terbaru
"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJ News.
Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian atas kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 3 Maret 2022 : Kamu Terkadang Terlalu Kompetitif
Indra Kenz diketahui terbukti melakukan peniputan trading melalui aplikasi Binomo. Korban yang melapor diketahui mengalami kerugian hingga Rp3,8 Miliar. ***