news

Terkait Dugaan Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Periksa 15 Saksi

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:29 WIB
Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi di Kasus Penipuan Investasi Binomo (PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com -  Kasus dugaan investasi bodong Binomo yang melibatkan influencer Indra Kenz terus bergulir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini sudah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan investasi bodong Binomo itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan saksi yang dimintai keteranvan ada korban, saksi dan saksi ahli.

Ramadhan juga menerangkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz rencananya diperiksa di Bareskrim Polri, besok 18 Februari 2022.

Baca Juga: BRI Liga 1: Skuad Persib Pincang, Rashid Dipastikan Absen Lawan Persipura

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/2/2022) kemarin.

Untuk diketahui kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Performa Apik Teja Paku Alam Diganjar Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 2021/2022 Edisi Januari 2022

Mereka membuat laporan dengan terlapor Indra Kenz karena sudah menyebut Binomo merupakan aplikasi legal dan diakui pemerintah.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen. Sementara nilai kerugian yang dialami 8 korban mencapai Rp3,8 miliar.***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB