JAKARTA, Klikaktual.com - Sebanyak delapan orang yang mengaku korban peniupan aplikasi trading Binomo membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Mereka mengaku mengalami rugi miliaran rupiah karena mengikuti trading di aplikasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan para korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan yang fantastis.
Baca Juga: Indomaret Super Hemat Periode 11 Februari 2022 : Harga Spesial Kental Manis hingga Rohto
Mereka dijanjikan keuntungan dnegan nilai hingga 85 persen.
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, 11 Februri 2022.
Kerugian yang dialami kedelapan korban pun beragam. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kerugian yang dialami korban berkisar dari Rp51 juta hingga Rp1,3 miliar. Jika ditotal, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Promo JSM Superindo 11 Februari 2022 : Apel Fuji dan Natur Hair Vitamin Turun Harga
Dijelaskan Whisnu, perekrutan nasabah menjadi trader dalam aplikasi Binomo ini sudah berlangsung sejak April 2020. Para korban tertipu usai melihat influencer dan terlapor berinisial IK yang mempromosikan aplikasi tersebut. Terlapor menyebut jika aplikasi Binomo legal dan resmi.
"Terlapor mengajarkan cara trading di aplikasi itu dan terus menunjukkan hasil profitnya," tukasnya.
Baca Juga: Di-Cover Rose BLACKPINK, Begini Lirik Lagu Viva La Vida dari Coldplay
Untuk diketahui Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.***